Pemilihan Umum sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945 hasil amandemen, tinggal menghitung hari. Beberapa tahapan penting telah dan sedang berjalan. Yang telah terlaksana adalah tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Beririsan dengan kegiatan Coklit tersebut adalah tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan (DPD) dan penetapan calon tetap DPD yang juga telah terlaksana. Proses pendaftaran dan verifikasi Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat PPS Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia adalah dua tahapan yang masih sementara berlangsung.
Dari semua tahapan yang telah dan sedang berlangsung tersebut, proses pemutakhiran data pemilih yang kemudian akan bermuara pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 merupakan tahapan yang sangat penting dan krusial. Bagaimana tidak, Pemilihan Umum 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024 yang mengagendakan pemilihan Presiden dan Wakilnya, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota semua bergantung pada kesiapan data pemilih yang akan memberikan hak suara di TPS.